Jakarta - Perpustakaan Nasional RI turut menyumbangkan sumbang saran dalam rencana pembentukan perpustakaan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan Perpusnas Suharyanto menyatakan ada dua hal yang harus diperhatikan sebelum membangun perpustakaan elektronik yakni penyediaan koleksi digital dan pengolahan dari koleksi tersebut atau tata kelola. Mengenai kedua hal ini, Perpusnas siap membantu memberikan fasilitas dalam pembangunan perpustakaan elektronik.
Hal ini disampaikan Suharyanto dalam Focus Group Discussion (FGD) Perpustakaan Elektronik dengan tema “Mewujudkan Perpustakaan Elektronik Instansi Pemerintah yang Efektif Memperkaya Pengetahuan ASN†yang diselenggarakan BKN secara virtual pada Selasa (29/9/2020).
"Bagi persediaan koleksi digital, bagi perpustakaan-perpustakaan lembaga lain yang langganannya sangat terbatas untuk pengelolaan koleksi digital, bisa bekerja sama dengan Perpusnas. Jadi Perpusnas yang menyediakan koleksi, bapak/ibu tinggal menyediakan aksesnya atau pustakawannya untuk layanan koleksi digital,†jelasnya.
Sementara untuk tata kelola, Suharyanto menyebut, Perpusnas siap memberikan fasilitas integrated library system (INLISlite) dan bimbingan teknis pengolahan bahan perpustakaan untuk sumber daya pengelola perpustakaan. INLISlite adalah perangkat lunak aplikasi otomasi perpustakaan yang dibangun dan dikembangkan oleh Perpusnas sejak 2011. INLISLite merupakan perangkat lunak satu pintu bagi pengelola perpustakaan untuk menerapkan otomasi perpustakaan sekaligus mengembangkan perpustakaan digital/mengelola dan melayankan koleksi digital.
Menurutnya, perpustakaan elektronik harus dimiliki institusi untuk mendorong percepatan transformasi digital agar Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu menguasai literasi digital lebih cepat. Selain itu, perpustakaan digital juga dibutuhkan sebagai sarana ASN meningkatkan kompetensi serta membantu ASN menemukan ide baru.
Kepala Bagian Publikasi dan Hubungan Media pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Diah Eka Palupi menyatakan pihaknya berencana mengembangkan perpustakaan dengan Program Perpustakaan Elektronik guna menjawab kebutuhan ASN akan informasi mengenai kepegawaian yang cepat dan dapat diakses kapan dan di manapun.
Ini sesuai dengan amanat Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKN di mana Subbagian Dokumentasi merupakan pengelola perpustakaan. Tata kelola perpustakaan elektronik diharapkan bisa memberikan kontribusi riil dalam memperkaya pengetahuan ASN. FGD bertujuan menghimpun masukan awal mengenai tahapan yang harus dilakukan untuk menghimpun program yang akhirnya bisa mewujudkan perpustakaan elektronik yang efektif.
Reporter: Hanna Meinita