Jakarta - Tugas utama Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI adalah menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Republik Indonesia. Guna mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Perpusnas hadir dengan UU Nomor 13 Tahun 2018 yang merupakan revisi sekaligus pengganti UU Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (SSKCKR). Dalam rangka hari jadi Perpusnas ke-41, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas menyelenggarakan talkshow bertema “Praktik Baik Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam†secara daring pada Selasa (25/5/2021) untuk melihat pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 dari sudut pandang narasumber yang berasal dari latar belakang profesi yang berbeda.
Publishing & Education Director Kompas Gramedia, Wandi S. Brata mengatakan bahwa Kompas Gramedia bersama 6 penerbit buku dan lebih dari 120 jaringan toko di seluruh Indonesia menyediakan produk literasi bermutu dan sejumlah produk lainnya untuk mencerahkan kehidupan bangsa. Sejauh ini upaya yang sudah dilakukan Kompas Gramedia untuk menyosialisasikan UU SSKCKR adalah dengan memberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang UU tersebut kepada para penulis pada kegiatan Writers Gathering yang diselenggarakan setiap tahunnya.
“Keberadaan UU SSKCKR ini perlu disambut dengan gembira karena nantinya Perpusnas bisa menjadi pusat dari seluruh khasanah budaya bangsa dan kita jadi tahu tempat di mana bisa dengan mudah mencari sumber-sumber untuk pembelajaran. Tidak lupa Perpusnas juga kelak menjadi wadah agar anak cucu kita di masa depan tetap bisa menemukan karya lama terbitan Gramedia,†jelas Wandi.
Menghadirkan juga perwakilan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) yang mendistribusikan sekitar 95% dari musik yang dijual di Indonesia, Braniko Indhyar, membeberkan bahwa karya rekaman haknya dilindungi hanya selama 50 tahun namun setelahnya tidak diketahui hak tersebut milik siapa, untuk itu UU SSKCKR sangat penting bagi para produser lagu.
“ASIRI ditunjuk asosiasi label seluruh dunia untuk mengeluarkan ISRC (International Standard Recording Code) semacam nomor induk lagu agar bisa dienali ketika diupload ke digital service provider. Kami mengakomodir perusahaan rekaman yang meminta ISRC sekaligus mewajibkan mereka untuk menyimpan hasil rekamannya ke Perpusnas,†ungkapnya.
Braniko berharap dengan adanya UU SSKCKR bisa melestarikan master rekaman karena itu adalah aset yang paling penting bagi para perusahaan rekaman. “Peran Perpusnas penting sekali, maka dari itu para produser harus memahami UU ini,†lanjut Braniko.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY, Monika Nur Lastiyani, mengungkapkan tujuan UU SSKCKR adalah mewujudkan dan melestarikan koleksi nasional sebagai budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, disamping itu juga sebagai penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam atau perbuatan manusia.
“Harapan utama kami adalah adanya kepatuhan terhadap pelaksanaan UU SSKCKR ini, kami akan melakukan upaya seoptimal mungkin untuk merealisasikannya. Kami juga berharap ada kerjasama atau kolaborasi yang harmonis dengan Perpusnas terkait data penerbit yang meminta ISBN setiap bulannya,†harapnya.
Sebagai narasumber terakhir, Aktris dan Penulis, Oki Setiana Dewi mengakui betapa pentingnya peran Perpusnas dalam upaya melestarikan karya anak bangsa. “Buku saya yang judulnya Melukis Pelangi: Catatan Hati Oki Setiana Dewi ini sudah tidak ada dimana-dimana, bahkan di penerbitnya tidak ada tapi di Perpusnas masih ada, masyaAllah,†paparnya.
Oki pun menutup talkshow ini dengan membagikan sedikit pengalaman dan harapannya untuk Perpusnas, “Di Jerman, museum dan perpustakaan menjadi tempat favorit bagi masyarakat setempat karena di sana dibuat acara-acara yang menarik setiap minggunya. Nah, mungkin kedepannya hal itu bisa diadaptasi oleh Perpusnas dan perpustakaan yang ada di Indonesia misalnya dengan menggandeng penulis, influencer atau public figure yang sudah pernah menulis untuk sharing pengalaman menulis mereka. Dengan demikian harapannya perpustakaan bisa menjadi tempat favorit bagi masyarakat,†tutupnya.
Â
Reporter: Basma Sartika