Salemba, Jakarta - Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Kepala (Perka) Perpustakaan Nasional Nomor 42 tahun 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas SPIP, maka Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi secara hybrid di Gedung Teater Salemba dan Zoom Meeting, Selasa (19/07/2022).
Inspektur Perpusnas, Darmadi, menjelaskan bahwa dalam Perka tersebut sudah dibentuk satgas SPIP yang mewakili unit Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, UPT Perpustakaan Poklamator Bung Karno, UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta dan Inspektorat dengan Sekretariat Utama sebagai penangggung jawab penyelenggaraan SPIP Perpusnas.
Darmadi menambahkan bahwa nilai maturitas SPIP Perpustakaan Nasional sampai dengan awal 2022 ini ada pada level 3. “Mudah-mudahan dengan adanya penilaian SPIP tahun ini nilai kita tidak turun dan bisa naik menjadi 3 koma sekian,†harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama Perpusnas, Ofy Sofiana, mengatakan bahwa sektor-sektor yang diatur dalam SPIP meliputi 3 aspek utama yaitu pengelolaan keuangan yang efisien, efektif pengaturan organisasi, dan produktivitas kinerja SDM.
“Kita semua harus punya komitmen yang sama terhadap pelaksanaan implementasi SPIP ini karena ada lima unsur yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi komunikasi dan pemantauan pengendalian internâ€, jelasnya.
Terhadap peserta yang mengikuti Bimtek SPIP terintegrasi ini, Ofy berharap mekanisme penerapan SPIP secara terintegrasi dalam rangka meningkatkan pengendalian internal di Perpusnas dapat dipahami dengan baik.
Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Sri Adi Eko Lestari, memaparkan terkait overview SPIP. Â Lestari menerangkan disebut SPIP terintegrasi karena dahulu tidak mengintegrasikan tujuan, struktur proses, dan pencapaian tujuan SPIP.
“Sekarang selain mendapatkan nilai maturitas SPIP juga mendapatkan nilai manajemen risiko indeks, indeks efektivitas pengendalian korupsi dan nilai kapabilitas APIP,†tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Auditor Muda BPKP, Nicolas Karyadi, memberikan pemahaman mengenai kertas kerja penilaian maturitas SPIP yang terdiri dari jenis, isi penilaian dan siapa yang kelak mengisi kertas kerja tersebut. Nicolas menyarankan agar penilaian maturitas SPIP Perpusnas dapat ditetapkan batas waktu pengisiannya, karena khawatir telah melewati yang ditetapkan. Dia berharap pada Agustus, evaluasi dapat dilaksanakan.
Reporter: Endah Purwanti
Editor: Basma Sartika
Fotografer: Prakas Agrestian