Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) bekerja sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel, Jalan Jenderal Sudirman Pangkal Pinang, Kamis (25/2/2021) tersebut dibuka oleh Kepala DKPUS Babel, Asyraf Suryadin, dan diikuti sebanyak 60 peserta berasal dari berbagai instansi dan pemangku kepentingan di bidang karya cetak dan karya rekam.
Penyuluhan hukum ini diselenggarakan oleh Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat (HOKH) bekerja sama dengan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Materi pembahasan yang dibawakan meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), sosialisasi e-Deposit, penyuluhan hukum materi muatan Peraturan Daerah, dan sosialisasi JDIH Perpusnas.
Deputi Bidang Pengembangan dan Jasa Informasi Perpusnas diwakili oleh Pustakawan Utama Perpusnas, Subeti Makdriani, menjelaskan sosialisasi UU SSKCKR ini secara khusus diperuntukkan bagi para penerbit dan produsen rekaman serta Perguruan Tinggi yang ada di Babel. Penyelenggaraan UU ini, lanjut Subeti, untuk mengakomodir berbagai publikasi dalam bentuk digital atau elektronik yang muncul di zaman sekarang. Munculnya UU ini adalah untuk mengatur hasil karya cetak dan karya rekam dari publikasi tersebut. “Saat ini, Provinsi Babel dari tahun 2019-2020 telah memiliki 26 penerbit yang aktif melaksanakan serah simpan UU Nomor 13 tahun 2018, yakni sebanyak 72 judul dan 133 eksemplar,†jelas Subeti.
Sementara itu, Subkoordinator Hukum dari Biro HOKH Perpusnas, Ananto Pratiesno, menyampaikan penyuluhan hukum terkait dengan materi muatan Peraturan Daerah (Perda) dan memberikan beberapa masukan terhadap Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Ada beberapa hal yang perlu ditambahkan dalam Perda tersebut, antara lain perlunya penyesuaian kembali mekanisme penyerahan karya cetak dan karya rekam berdasarkan UU SSKCKR, penambahan pengaturan mengenai pembinaan dan sanksi pelaksanaan SSKCKR, dan perluasan peran serta masyarakat. “Tujuan utama dari pengelolaan situs web jdih.perpusnas.go.id. adalah agar dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak dan kalangan dalam memperoleh informasi serta dokumen hukum bidang perpustakaan,†pungkas Ananto.
Dalam kegiatan tersebut, juga diperkenalkan e-Deposit yang merupakan aplikasi penghimpunan, pengolahan, dan pendayagunaan daya karya cetak dan karya rekam.
Â
Reporter dan fotografer: Biro HOKH, Perpusnas