Perpusnas Raih Penghargaan dalam JDIHN Awards Tahun 2022

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI menjadi Anggota JDIHN Terbaik IV untuk Kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) pada JDIHN Awards Tahun 2022.

Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Infomasi Hukum Nasional (JDIHN) didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Sebagai Pusat JDIHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memiliki tugas untuk melakukan koordinasi, pembinaan, dan evaluasi terhadap para Anggota JDIHN.

Penyelenggaraan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kerja sama yang efektif antara Pusat dan Anggota JDIHN, dan antar sesama Anggota JDIHN baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum dalam sebuh sistem dan basis data nasional terintegrasi.

Sekretaris Utama Perpusnas, Ofy Sofiana, mengucap rasa syukur dan berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui BPHN yang telah memberikan apresiasi kepada Perpusnas sebagai Anggota JDIHN Terbaik untuk Kategori LPNK secara berturut-turut (2021 dan 2022).

“Pencapaian ini akan menjadi motivasi dan amunisi untuk meningkatkan pengelolaan JDIH di lingkungan Perpusnas lebih baik lagi,” ujar Ofy.

Perpusnas berkomitmen melakukan pengelolaan JDIH secara optimal. Adapun upaya yang telah dilakukan diantaranya penambahan dokumen hukum berupa buku dan artikel hukum sejumlah 32416. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan literasi bidang hukum untuk seluruh masyarakat.

Adapun inovasi ke depan yang telah Perpusnas rencanakan yaitu pengembangan JDIH berbasis ios dan android, penyempurnaan SISKA (sistem informasi penyusunan peraturan dan keputusan), dan storage evidence IKK dan IRH di lingkungan Perpusnas.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota JDIHN dari berbagai institusi, baik dari pusat maupun daerah atas kerja sama dan sinergitas yang tetap terjalin dan semakin baik dengan Kemenkumham dalam rangka percepatan Reformasi Birokrasi (RB) yang lebih berorientasi pada hasil dan sekaligus berinovasi mengembangkan pelayanan publik di bidang hukum dalam rangka penguatan perlindungan hukum sebagai jaminan negara atas rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

“Peran JDIHN sebagai bentuk layanan publik dalam mendokumentasikan dan sekaligus penyebaran informasi hukum menjadi semakin urgent, sehingga JDIHN perlu diprioritaskan eksistensinya,” ucapnya.

Semakin lengkapnya jumlah Anggota JDIHN yang terintegrasi dengan Portal JDIHN.go.id memiliki korelasi yang signifikan dengan penambahan koleksi dokumen hukum, baik dari jenis maupun jumlah dokumen hukum. Hyper regulation yang terjadi seyogyanya diharapkan dapat teridentifikasi dengan basis data dokumen hukum tersebut.

“Tema Menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia melalui JDIHN menurut saya sangat relevan dengan arah kebijakan pemerintah saat ini dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pelayanan public di bidang hukum,” tambah Yasonna.

Pada 2022, sebanyak 56 institusi mendapatkan penghargaan dengan rincian 5 institusi untuk Kategori Kementerian, 4 institusi untuk Kategori Lembaga Negara, 5 institusi untuk Kategori LPNK, 3 institusi untuk Kategori LNS, 5 institusi untuk Kategori Provinsi, 10 institusi untuk Kategori Kabupaten, 5 institusi untuk Kategori Kota, 2 institusi untuk Kategori Sekretariat DPRD Provinsi, 3 institusi untuk Kategori Sekretariat DPRD Kabupaten, 2 institusi untuk Kategori Sekretariat DPRD Kota, 3 institusi untuk Kategori Perpustakaan Hukum, 1 institusi untuk Kategori Anggota JDIHN Best of The Best Tahun 2022, 3 institusi untuk Kategori Unit Eselon I Kemenkumham, dan 5 institusi untuk Kategori Kantor Wilayah Kemenkumham.

Reporter: Basma Sartika

Fotografer: Humas BPHN Kemenkumham

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Copyright 2022 © National Library Of Indonesia

Number of visitor: NaN