Medan Merdeka Selatan, Jakarta - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip Elektronik dan Evaluasi Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) bagi pegawai, khususnya arsiparis.
Sekretaris Utama Perpusnas Joko Santoso menyampaikan kegiatan ini penting sebagai upaya pengembangan kompetensi pegawai khususnya arsiparis dalam menjalankan tugas dan jabatannya dalam Pengelolaan arsip.
"Progres pengelolaan arsip di Perpusnas terus menunjukkan peningkatan yang signifikan, dengan penyesuaian kebijakan dan penyempurnaan kebijakan klasifikasi arsip yang berpedoman pada Peraturan Perpusnas serta jadwal retensi Arsip. Kami terus mendorong pencapaian nilai kearsipan yang memuaskan di tahun-tahun mendatang," ungkapnya, Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Perpusnas telah menetapkan berbagai kebijakan kearsipan yang meliputi Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi, serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
"Berdasarkan hasil evaluasi, Perpusnas berhasil meraih nilai pengawasan kearsipan sebesar 87,18 pada tahun 2023, dengan indeks digitalisasi arsip yang memuaskan pada angka 85,72," jelasnya.
Meskipun demikian, lanjutnya, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu ditingkatkan. Diantaranya, penyempurnaan kebijakan klasifikasi arsip, Pengelolaan arsip inaktif, serta optimalisasi aplikasi SRIKANDI pada seluruh unit.
Tak hanya itu, upaya untuk menjadi simpul dalam Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) masih dalam proses penyempurnaan.
"Ke depan, kita akan terus mengembangkan infrastruktur dan sumber daya manusia kearsipan yang mumpuni untuk mendukung transformasi digital dan meningkatkan efisiensi layanan publik," lanjutnya.
“Diharapkan transformasi digital kearsipan dapat lebih mendukung efisiensi layanan publik, mengurangi penggunaan kertas, serta meningkatkan keamanan arsip elektronik, tambahnya.
Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Arsip Nasional Republik Indoensia (ANRI) Andi Kasman mengingatkan pentingnya penyelenggaraan kearsipan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan PP Nomor 28 Tahun 2012.
"Pengelolaan arsip memiliki Tujuan Utama menciptakan dan melestarikan arsip yang autentik dan terpercaya," katanya.
Dia menambahkan bahwa tujuan ini merupakan bagian dari perlindungan kepentingan negara dan masyarakat, dengan enam fokus Utama.
Diantaranya, memastikan penciptaan arsip yang baik, menjaga autentisitas arsip sebagai bukti sah, meningkatkan keandalan pengelolaan arsip, melindungi kepentingan negara dan hak-hak masyarakat, menjaga keselamatan aset nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"ANRI membangun Sistem Penyelenggaraan Kearsipan Nasional (SPKN) berdasarkan RENSTRA ANRI 2020-2024. Sistem ini mengusung strategi digitalisasi arsip dengan fokus pada pengembangan budaya kearsipan digital, pengelolaan arsip digital, dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang kearsipan," jelasnya.
Dalam implementasi SRIKANDI, lanjutnya, mencatatkan progress mencapai 695 Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D)atau 98,72 persen dari 704 K/L/D. "Jumlah ini meningkat pesat dibanding tahun 2022 yang baru mencapai 19 K/L/D yang mengimplementasikan SRIKANDI," pungkasnya.
Reporter: Wara Merdeka
Dokumentasi: Prakas Agrestian / Denny Irawan