Jakarta – Sesuai dengan amanat UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, salah satu tugas dan fungsi utama Perpustakaan Nasional (Perpusnas) adalah pembinaan. Perpusnas bertugas melaksanakan pembinaaan, pengembangan, koordinasi dan evaluasi terhadap pengelolaan perpustakaan di Indonesia. Salah satu pembinaan tersebut adalah pembinaan perpustakaan sekolah, madrasah dan perguruan tinggi.Â
Sesuai dengan tujuan Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah (RJPMN) 2020 – 2024 adalah untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan peran perpustakaan sekolah, madrasah dan perguruan tinggi sebagai motor penggerak literasi dalam menghadapi tantangan global khususnya revolusi industry 4.0. “Dari pintu layanan dan gerbang perpustakaan sekolah, madrasah dan perguruan tinggi dapat lahir tunas-tunas muda sebagai sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas, bertalenta dan siap bersaing di kancah global.†Tutur Alfiah, Pustakawan Utama Perpusnas RI pada apel pagi Senin ini (30/05/2022).
Peran Perpusnas sangatlah vital disini dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di seluruh Indonesia. Perpusnas melalui Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi telah menyusun strategi pembinaan dan pengembangan yang akan dilaksanakan melalui berbagai program dan kegiatan antara lain; menyusun dan menetapkan regulasi, sosialisasi dan implementasi, advokasi dan edukasi, bantuan pengembangan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan sekolah, madrasah dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
“Melalui strategi-strategi tersebut, diharapkan adanya akselerasi atau proser mempercepat pengembangan perpustakaan sekolah, madrasah dan perguruan tinggi di Indonesia sehingga melalui pelayanan perpustakaan dapat memberikan sumbangsih dalam mewujudkan SDM unggul Indonesia maju.†Tutup Alfiah mengakhiri apel pagi Perpusnas RI.
Â
Reporter : Noviani Maghfiroh
Â
Â