Transformasi Layanan Perpustakaan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Batam, Kep. Riau -- Layanan perpustakaan adalah hak inklusif masyarakat yang telah dijamin oleh undang-undang di antaranya UU No. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan pasal 5 dan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 12 ayat 2.

Kepala Biro Hukum dan Perencanaan Perpusnas Joko Santoso dalam paparannya saat menjadi narasumber pada Rakerpus IPI XXII dan Seminar Ilmiah Nasional IPI menyatakan sesuai dengan RKP 2019, sasaran pembangunan nasional perpustakaan adalah peningkatan kualitas SDM dan perbaikan kesejahteraan rakyat. Kedua sasaran ini dapat diwujudkan dengan menjadikan perpustakaan sebagai pusat literasi informasi dan pusat kegiatan informasi. Capaian sasaran ini dapat dilihat dari indeks kegemaran membaca, jumlah pemustaka, akses layanan, dan jumlah perpustakaan umum yang memberikan layanan inklusi sosial.

Program dan kegiatan Prioritas Nasional 2019 adalah pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar yang terdiri dari tiga skala prioritas nasional, yaitu literasi informasi terapan dan inklusif, pendampingan masyarakat untuk literasi informasi, dan pemerataan layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial.

Lebih lanjut Joko menjelaskan tentang transformasi perpustakaan yang dapat dibagi menjadi tiga bagian. “Pertama, pusat ilmu pengetahuan (inovasi), kedua, pusat kebudayaan (pelestarian dan pemajuan), dan yang ketiga adalah pusat kegiatan masyarakat (pemberdayaan),” ujar Joko.

 

Reportase: Elsa Tuasamu

Fotografer: Radhitya Purnama

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN