Inspektorat Sosialisasikan Peraturan BPKP No. 5 Tahun 2021

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta—Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) telah menjadi kewajiban bagi seluruh K/L, di mana kewajiban penerapan SPIP tersebut menjadi target RPJMN dan telah diterjemahkan dalam Renstra Perpusnas serta menjadi target pelaksanaan reformasi birokrasi. Mekanisme dan penilaian SPIP senantiasa diperbarui seiring perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi yang bertujuan agar meningkatkan evaluasi dan implementasi penyelenggaraan SPIP di lingkungan Perpusnas.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menerbitkan peraturan baru terkait sistem pengendalian intern pemerintah yang mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Kepala BPKP No. 4 tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Pemerintah. Peraturan baru yang ditetapkan pada 7 April 2021 lalu adalah Peraturan BPKP No. 5 tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Inspektorat sebagai unit kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan internal menyelenggarakan sosialisasi peraturan tersebut bagi seluruh pegawai Perpusnas. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini menghadirkan narasumber Direktur Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan BPKP dan auditor madya pada Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan BPKP.

Perpusnas sangat berkomitmen untuk meningkatkan maturitas penyelenggaraan SPIP namun masih terkendala dalam hal kemampuan individual ASN. Beberapa hal yang jadi penyebab kelemahan dalam pengawasan yaitu komitmen, rasa toleransi, pemahaman akan efisiensi dan efektivitas. Demikian disampaikan Kepala Perpusnas M. Syarif Bando dalam sambutannya pada Rabu (15/9/2021).

Oleh karena itu, Perpusnas memohon bimbingan, penjelasan, dan pencerahan mengenai apa yang diperlukan agar dapat naik level dari 3 menjadi level 4.

“Pengendalian anggaran bukan hanya sekedar memenuhi syarat administrasinya, ada barangnya, tidak ada mark-up, tidak ada fiktif. Bukan. Ada hal lain yang lebih penting dari pada itu, bagaimana para pimpinan ini memikirkan skala prioritas di era masyarakat yang membutuhkan. Kita tidak bisa baik kalau tidak mau diperbaiki dari luar,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan BPKP, Ayi Riyanto, mengingatkan bahwa peraturan ini tidak mengubah PP No. 60 tahun 2008 tentang SPIP.

“Ini bukan perombakan dari PP nomor 60. Tidak. PP nomor 60 tidak dirombak sama sekali. Ini hanya perombakan metode untuk pengukuran maturitas. PP nomor 60 tetap berlaku. Tetapi peraturan ini tentang bagaimana melakukan pengukuran. Jadi dalam pengukurannya, kita integrasikan, supaya tidak hanya SPIP itu dimaknai sebagai internal control, tetapi sebagai lingkup governance secara utuh,” tegasnya.

Beberapa aspek terkait penilaian yang berubah pada peraturan baru, yaitu objek penilaian, kaitan dengan empat tujuan SPIP, penentuan satker sampel, penilaian efektivitas pengendalian, metodologi penilaian, pengintegrasian penilaian, fokus penilaian, dan proses penilaian.

Pada peraturan sebelumnya, penilaian terkesan document based. Dokumen harus lengkap agar nilainya bagus. Ke depannya justru lebih kepada substance over form, yaitu apakah substansi tergambar karena manajemen risiko yang baik harus sampai tahap terinternalisasi pada setiap pegawai. Perilaku setiap pegawai harus mencerminkan bahwa mereka sudah sadar mengenai risiko dan bagaimana memitigasinya agar risiko tersebut tidak terjadi. Oleh karena itu, substansinya yang harus dipahami terlebih dahulu, kemudian dibuktikan dengan dokumen; apakah dokumennya menggambarkan substansinya.

Pada peraturan yang baru, penilaian SPIP akan mengintegrasikan penilaian indeks manajemen risiko, indeks efektivitas pengendalian korupsi, dan kapabilitas APIP.

Fokus penilaian sebelumnya lebih kepada pemberian skor/level. Sedangkan, sekarang lebih ke apa area of improvement yang bisa diperbaiki dan pemberian rekomendasi perbaikan proses manajemen untuk meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi. Skor bukan lagi fokus utama, tapi merupakan dampak dari pencapaian sesuatu.

Lebih lanjut Ayi menambahkan bahwa komitmen K/L untuk meningkatkan kualitas perencanaan, menerapkan manajemen risiko, dan meningkatkan kompetensi SDM menjadi faktor yang mempengaruhi implementasi pedoman.

 

 

Reportase: Eka Cahyani

 

 

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN