Medan Merdeka Selatan, Jakarta – Pahlawan Nasional merupakan gelar yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara. Hal tersebut diungkapkan, Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial Kemensos, Bambang Sugeng, di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional , Rabu (5/2).
“Pemberian gelar pahlawan nasional tidak hanya diberikan kepada seseorang yang gugur berjuang tetapi juga berprestasi dan memiliki karya yang luar biasa,†ungkapnya.
Bambang menjelaskan, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009, ada beberapa syarat untuk mengajukan gelar Pahlawan Nasional. Syarat umum, diantaranya WNI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, tidak pernah dipidana penjara.
Sedangkan syarat khusus, gelar tersebut diberikan kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia dan yang semasa hidupnya, pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan, melakukan pengabdian hampir sepanjang hidupnya, pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar, melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
“Masyarakat bisa mengajukan jika ada seseorang yang memenuhi persyaratan tersebut untuk diajukan mendapat gelar pahlawan nasional. Diawali dengan dukungan masyarakat dan melengkapi dokumen yang disyaratkan,†jelasnya.
Reportase : Wara Merdekawati
Fotografer : Raden Raditya