Sebanyak 4.148 Arsip Perpusnas Dimusnahkan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Cikarang, Jawa Barat - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI melakukan pemusnahan arsip sebanyak 4.148 arsip dalam 33 boks. Arsip yang dimusnahkan sudah hanis jangka waktu penyimpanan atau retensi arsipnya.

Pemusnahan arsip dilakukan sesuai dengan daftar arsip musnah yang disetujui oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dengan dasar Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sekretaris Utama Perpusnas, Ofy Sofiana menyampaikan, kegiatan pemusnahan ini sudah melalui tahapan kegiatan mulai dari penyampaian daftar arsip musnah ke ANRI. Kemudian arsip akan dinilai oleh tim dari ANRI untuk menentukan arsip tersebut memang layak untuk dimusnahkan.

"Pemusnahan arsip ini dilakukan untuk arsip yang sudah tidak ada nilai guna untuk lembaga Perpusnas. Tentu saja arsip ini sudah melalui verifikasi dari tim ANRI," ungkapnya di sela-sela Pemusnahan Arsip Perpusnas yang dilakukan di Gudang Pemusnahan PT Putraduta Buanasentosa, Rabu (18/1/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, arsip yang dimusnahkan merupakan arsip fasilitatif dalam kurun waktu tahun 1990-2015. Kegiatan pemusnahan arsip pun telah rutin dilakukan oleh Perpusnas dimulai pada tahun 2019 hingga saat ini.

Selain untuk menjaga keamanan informasi yang dikandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, pemusnahan arsip juga mendukung upaya melestarikan alam atau go green.

"Karena hasil kertas ini akan didaur ulang dan akan dimanfaatkan untuk kita kembali," lanjutnya.

Reportase: Wara Merdeka

Fotografer: Andri TK

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN