Syukuran RUU KCKR yang Baru

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Medan Merdeka Selatan, Jakarta--Tidak ada hasil yang mengkhianati ikhtiar. Keberhasilan Perpustakaan Nasional bersama sejumlah kementerian terkait, DPR-RI, dan lembaga yang lain menuntaskan revisi Undang-undang Karya Cetak dan Karya Rekam (RUUKCKR) patut disyukuri. Saat ini RUU tinggal menunggu nomor surat dari Sekretariat Negara dan selanjutnya disahkan oleh Presiden.  Jika sudah disahkan, Perpusnas bersama stakeholder terkait selanjutnya akan menyusun naskah akademik untuk dibuatkan peraturan pemerintah (PP).

Hal tersebut disampaikan Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando di sela-sela syukuran sederhana RUU KCKR baru menggantikan UU KCKR Nomor 4 tahun 1990 yang sudah tidak memenuhi perkembangan jaman dan teknologi informasi di Jakarta, Rabu, (12/12).

"Anggaran untuk menyusun PP sudah disiapkan, termasuk untuk kebutuhan naskah akademik hingga penyelenggaraan workshop sebelum diajukan sebagai rancangan PP," ujar Kepala Perpusnas.

UU KCKR baru tetap memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama, yakni untuk mencerdaskan bangsa. Namun, upaya kesana bisa dilakukan apabila konten-konten ilmu dan pengetahuan yang terdapat didalam karya cetak/rekam mampu diimplementasikan di masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perpusnas mengucapkan terima kasih atas segala dukungan dan kerja sama dari berbagai stakeholder, seperti kementerian pendidikan dan kebudayaan, kementerian dalam negeri, kementerian komunikasi dan informatika, kementerian hukum dan HAM, IKAPI, ASIRI, praktisi, dan para pakar yang telah berkontribusi memberikan pemikiran dan pemanfaatan sehingga RUU ini bisa selesai dalam waktu cukup singkat, 1,5 tahun.

Syukuran ini juga dimaksudkan sebagai langkah awal sosialisasi UU KCKR.

 

Reportase : Hartoyo Darmawan

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung