Aplikasi Registrasi Naskah Kuno di Daerah Diperlukan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Medan Merdeka Selatan, Jakarta – Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan, alih aksara, alih suara ke tulisan, dan alih media serta memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyiman, merawat, dan melestarikan naskah kuno. Hal ini menjadi salah satu dasar hukum Pusat Preservasi Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional dalam melakukan alih media digital naskah kuno.

Demikian disampaikan, Kepala Pusat Preservasi Bahan Pustaka, Ahmad Masykuri dalam paparan Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK) Alih Media Naskah Kuno Milik Masyarakat yang Dilestarikan dan Didayagunakan, Rabu (5/8).

“Pada NSPK yang telah disusun ini, ada beberapa norma yang diusulkan yakni norma bagi masyarakat pemilik naskah kuno, seperti menghormati dan memberikan kesempatan pemustaka untuk mengakses hasil alih media naskah yang dimilikinya, sedangkan bagi perpustakaan sebagai pengalih media naskah kuno, melakukan tindakan persuasif dan tidak memaksanakan untuk melakukan alih media naskah kuno kepada masyarakat,” terangnya.

Sedangkan, dalam menentukan standar dan pedoman alih media digital naskah kuno, Masykuri menjelaskan, pihaknya menyesuaikan dengan beberapa standar acuan dari organisasi internasional seperi IFLA, ALA, maupun FADGI. “Salah satunya standar minimum SDM yang disiapkan, minimal memiliki pengetahuan dasar dan dapat mengoperasikan perangkat komputer dan alat alih media,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan dan Pengolahan Bahan Pustaka, Upriyadi menyampaikan, dalam kriteria umum, ada tujuh unsur kebudayaan, diantaranya, bahasa, teknologi, mata pencaharian, organisasi, sistem pengetahuan, religi dan kesenian.

“Untuk standar ada dua bagian, yakni standar koleksi dan operasional kegiatan. Standar koleksi Salah satunya orientasi pada kekayaan khasanah budaya etnis nusantara yang ditemukan di daerah. Mengenai pengadaan bahan pustaka dapat melalui pembelian, hadiah atau hibah, maupun tukar menukar,” terangnya dalam paparan NSPK Pengembangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara.

Menanggapi kedua paparan tersebut, Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando mengatakan, tata bahasa dan penggunaan kalimat dalam penyusunan Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK) masih perlu diperhatikan.

“NSPK yang sudah dipaparkan ini nantinya akan kita bawa ke rapat pleno dengan mengundang ahli bahasa, ahli hukum. Oleh karena itu sudah pasti semua PPK, pimpinan tinggi dan madya bertanggung jawab untuk mengundang ahli di bidang masing-masing. Sehingga nantinya menghasilkan NSPK yang mudah dipahami dan diterapkan di daerah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Syarif memberikan masukan untuk Pusat Preservasi Bahan Pustaka, yakni perlu adanya aplikasi untuk mendaftarkan naskah kuno yang ada di daerah-daerah, sehingga nantinya ada pencatatan secara nasional. Sedangkan, untuk Pusat Pengembangan dan Pengolahan Bahan Pustaka, Syarif meminta agar NSPK yang telah dipaparkan, dapat disempurnakan lagi.

Reportase : Wara Merdekawati

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Copyright 2022 © National Library Of Indonesia

Jumlah pengunjung