Medan Merdeka Selatan, Jakarta - Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Perpustakaan Nasional belum mencapai level sesuai target pemerintah. Demi meningkatkan nilai maturitas tersebut, Perpusnas menggelar workshop “Peningkatan Penerapan SPIP†yang menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tahun 2018, maturitas SPIP Perpusnas mencapai level 2,725. Hal ini belum sesuai dengan target pemerintah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang mencapai level 3.
“Kami sampaikan bahwa penerapan SPIP di Perpusnas sudah dimulai tahun 2012 dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Perpusnas Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penerapan SPI di Perpusnas. Dengan perjalananan yang cukup panjang, namun hasilnya belum bisa mencapai target RPJMN. Pengendalian maturitas tahun kemarin 2,725 sementara target RPJMN adalah 3. Tinggal kurang 0,25,†ujar Inspektur Perpusnas Darmadi di di Gedung Fasilitas Layanan Perpusnas, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/8/2019).
Untuk penilaian tahun ini, Perpusnas sudah siap divalidasi oleh tim dari BPKP yang akan melakukan penilaian. Sebelumnya, sebanyak enam satgas yang ada di Perpusnas sudah melakukan penilaian mandiri sebelum divalidasi oleh tim dari BPKP. “Dari lima unsur pengendalian, ada banyak unsur, sudah kita nilai, mudah-mudahan hasil validasinya lebih baik dari tahun lalu,†urai Darmadi kepada tim dari BPKP.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan BPKP Ernadhi Sudarmanto menyatakan SPIP berfungsi untuk memastikan tercapainya tujuan kegiatan dan tujuan organisasi yang pada akhirnya bertujuan untuk efisiensi operasional kegiatan kementerian/lembaga.
“Kami memaknai SPIP sebagai konteks untuk mencapai tujuan. Jika instansi pemerintah punya target dan tujuan maka ada resiko. Resiko kami maknai sebagai tidak tercapainya target dan tujuan karena aspek dari dalam maupun dari luar. Jika belum tercapai, kami akan mencari apakah kondisi ini masih ada? Jika tidak ada, alhamdulilah, jika masih ada bagaimana memitigasi karena kondisi yang tidak tercapai,†jelas Ernadhi Sudarmanto.
Ernadhi menyatakan siap bersinergi dalam membantu Perpusnas meningkatkan level maturitas SPIP. Untuk itu, Ernadhi menyarankan tiga hal yang harus dipenuhi agar level maturitas mengalami kenaikan yakni tidak mengabaikan, tidak mengintervensi, dan tidak ada korupsi.
Maturitas SPIP adalah tingkat kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Terdapat 5 level SPIP, di mana Level 2 (berkembang) artinya ada praktik pengendalian intern tapi tidak terdokumentasi dengan baik. Pelaksanaan tergantung pada individu dan belum melibatkan semua unit organisasi. Efektivitas pengendaliannya pun belum dievaluasi.
Reportase: Hanna Meinita/Fotografer: Raden Radityo