Jakarta, Salemba-Tim pembahasan Perka inpassing jabatan fungsional Pustakawan di lingkungan Perpustakaan Nasional mengadakan rapat di Ruang Rapat Deputi II Salemba, Rabu (8/2). Pembahasan Perka tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing. Landasan hukum dalam pembuatan Perka Inpassing Jabatan Fungsional Pustakawan yaitu Pasal 22 ayat 6 yang berbunyi “Tata cara Penyesuaian/Inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan dalam rangka Penyesuaian/Inpassing diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional.”
Reportase: Arwan Subakti