Jakarta -- Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun terkait penataan organisasi Perpusnas pada Rabu (11/9/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama beserta perwakilan unit kerja Perpusnas baik yang berada di Jakarta maupun Blitar dan Bukittinggi. Diskusi dilaksanakan dengan tujuan untuk membahas, memberikan masukan, dan merekonfirmasi hasil telaah penataan organisasi yang telah dilakukan sejak Mei lalu.
Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sri Marganingsih menjelaskan pembahasan dalam diskusi berfokus pada perubahan nomenklatur unit kerja dan reformulasi tugas dan fungsi unit kerja dengan tidak melupakan prinsip penyederhanaan birokrasi.
“Reorganisasi ini dilatarbelakangi oleh semangat birokrasi, yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola kelembagaan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya, kami berpesan agar tidak meninggalkan prinsip penyederhanaan birokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Sekretaris Utama Joko Santoso menegaskan urgensi penataan organisasi Perpusnas karena sudah banyak lembaga pemerintah non kementerian lain yang telah memiliki landasan hukum sendiri terkait instansinya.
“Kita ketinggalan, kita masih mengacu pada Keppres 103 tahun 2001. Dengan demikian, kebutuhan untuk menyusun keppres ini sifatnya mendesak,” tegas Joko.
Dalam diskusi terdapat beberapa poin yang perlu dikaji lebih lanjut, terutama pemetaan tugas fungsi yang homogen agar kemudian dapat dilakukan redesain fungsi dan pengelompokkan tugas fungsi yang homogen dalam satu unit kerja.
Reporter : Eka Cahyani
Fotografer : Aji Anwar