Cikini, Jakarta—Laporan Akuntabilitras Kinerja Instansi Pemerintah atau LAKIP merupakan produk akhir Sasaran Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggaran yang berjalan selama setahun. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah selama satu tahun anggaran. “Report yang diberikan kepada KemenPAN-RB harus sama antara tujuan dan maksud,” pesan Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando saat memberikan arahan penyusunan LAKIP di Jakarta, Rabu, (17/1).
Isi LAKIP harus meng-cover seluruh kejadian yang terkait Perpustakaan Nasional di Indonesia. Tidak hanya dokumen saja. Tapi juga memberikan pengaruh atau dampak. Ada outcome (impact) yang diberikan dari dampak kehadiran Perpusnas di masyarakat. LAKIP. Harus bisa menjelaskan atau menguraikan yang terjadi tentang peran Perpusnas sebagai regulator, pembina, dan inovator ,” lanjut Syarif.
Reportase : Hartoyo Darmawan