Salemba, Jakarta-Dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menerapkan prinsip-prinsip pemerinahan yang baik serta bersikap profesional.
Demikian disampaikan Sekretaris Utama (Sestama) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) dalam Sosialisasi Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yang diselenggarakan secara hibrida pada Selasa (30/7/2024).
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, lanjutnya, saat ini memerlukan data akurat dan reliable yang menggambarkan tingkat profesionalitas ASN, data tersebut salah satunya diperoleh dari pengukuran Indeks Profesionalitas ASN (IPASN).
"Pengukuran IPASN ini merpakan bagian dari penilaian Reformasi Birokrasi (RB), yakni indikator capaian implementasi kebijakan percepatan RB termasuk dalam aspek indeks sistem merit," katanya.
Sestama menyampaikan tingkat profesionalitas Perpusnas mengalami kenaikan kategori tinggi yaitu 81,98. Nilai ini naik dibandingkan tahun sebelumnya, Perpusnas berada di kategori rendah yakni 65,54.
"Saya harap semua pegawai Perpusnas tetap semangat untuk melakukan pemutakhiran data kompetensi dalam riwayat kompetensi melalui aplikasi siasn.bkn.go.id," imbaunya.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Perpusnas Janti Suksmarini menuturkan sosialisasi ini bertujuan menghasilkan pegawai ASN yang profesional, etika profesi dan meningkatkan kualitas sumber daya aparatur.
“Profesionalisme diartikan sebagai perilaku, cara dan kualitas yang menjadi ciri suatu profesi. Seseorang dikatakan profesional apabila pekerjaannya memiliki ciri standar teknis atau etika suatu profesi. Profesi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangam karir,” tuturnya.
Sementara itu, Analis SDM Aparatur Direktorat Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) J. Irawan Darmanto mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan kementerian aparatur negara dalam mewujudkan semangat ASN yang bertujuan untuk memotret tingkat profesionalitas ASN di instansi pemerintah serta melakukan pengukuran terkait indeks profesionalitas ASN.
“Indeks profesionalitas ASN adalah suatu instrument yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya digunakan untuk penilaian dan evaluasi guna kepentingan pengembangan profesionalitas profesi ASN,” katanya.
Dijelaskan, terdapat empat dimensi indeks profesionalitas ASN, diantaranya kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin. "Tiap dimensi memiliki bobot yang berbeda, dimensi kompetensi memiliki bobot terbesar yakni 40," jelasnya.
Analis Kebijakan BKN Aulia Yanuarto menambahkan pemenuhan pada sub dimensi, di tahun 2024, akan dicoba untuk menyesuaikan dengan ketentuan terkait tentang kompetensi, bahwa tidak lagi menjadi hak tapi juga menjadi kewajiban bagi setiap ASN.
“Artinya kami harus merumuskan bagaimana menilai seorang ASN dengan dimensi kompetensi ini akan dihitung seperti apa, itu akan kami lakukan, mungkin akan kami lakukan setelah melakukan pengukuran 2023,” ujarnya.
“Komitmen dukungan dan stakeholder dalam pengukuran indeks ASN sebagai indikator kerja. Capaian indeks ini menjadi salah satu indicator kinerja dari Biro SDM dan kami juga senantiasa melakukan penyempurnaan agar hasil dari ASN ini menjadi capaian yang objektif bagi instansi untuk mengerjakannya sebagai capaian kinerja,” tambahnya.
Reporter: Wara Merdeka / Andini Zeni F
Dokumentasi : Aditya Irfan / Aji Anwar