Perpustakaan Nasional Raih Predikat Kualitas Tertinggi Atas Kepatuhan Pelayanan Publik Dari Ombudsman

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI meraih penghargaan predikat kualitas tertinggi atas pelayanan publik dari Ombudsman. Perpusnas berhasil memperoleh nilai 89,16 yaitu peringkat 2 pada penilaian di tahun 2022.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan, Mariana Ginting, hadir untuk menerima piagam penghargaan di acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 yang diselenggarakan pada Kamis (22/12/2022) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Mariana berterima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan yang diberikan kepada Perpusnas sehingga mendapatkan peringkat dengan kualitas tertinggi. “Tentu ini menjadi penyemangat dan memotivasi kami untuk semakin memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” terangnya.

Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten. Dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau meningkat di tahun 2022.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih merinci peningkatan jumlah instansi yang masuk zonasi hijau di tahun 2022 sebesar 52,96% dibanding tahun 2021. Ia menyebutkan, di tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau sebanyak 179 instansi, naik menjadi 272 instansi di tahun 2022. Sedangkan zonasi kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022. Kemudian zonasi merah juga mengalami penurunan, dari 92 instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022.

“Hal ini dapat disebabkan karena adanya komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik,” ujar Mokh. Najih dalam sambutannya.

Ia menambahkan, bagi Ombudsman, perbaikan konsep penilaian tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan Ombudsman untuk pencegahan maladministrasi. Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.

Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian. Zonasi hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan terendah.

Najih menerangkan, secara keseluruhan, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun ini adalah, dari 586 Instansi yang dinilai, yang masuk ke zona hijau sebanyak 272 instansi (46,42), zona kuning sebanyak 250 Instansi (42,66%), dan zona merah sebanyak 64 Instansi (10,92%).

Najih menuturkan, atas hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi. “Semoga Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai salah satu instrumen mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian pemenuhan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

 

Reportase: Arwan Subakti

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Copyright 2022 © National Library Of Indonesia

Jumlah pengunjung