Salemba, Jakarta Pusat— Setiap pekerjaan memerlukan perencanaan yang matang. Gagal dalam merencanakan sama saja dengan merencanakan kegagalan. Agen Perubahan (AP) yang dibentuk sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) diharapkan mampu menjadi trigger bagi semua unit kerja di Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Maka itu, hal pertama yang dilakukan adalah menyamakan persepsi agar amanah tersebut terlaksana sesuai tujuan. Â
Sedangkan tujuan rencana kerja, yakni memberi motivasi (merubah sikap negatif menjadi positif), Menanamkan rasa cinta atau rasa memiliki institusi, menanamkan nilai organisasi PASTI, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mewujudkan inklusi sosial.
Ketua Tim AP Pusat Rudi Hernanda mengatakan perubahan harus dilakukan secara bersama sehingga terlihat efek besarnya. Lima peran AP menurut Permenpan RB Nomor 27/2014, antara lain sebagai katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, dan penghubung. “Namun, perubahan pola pikir (mind set) harus diiringi juga dengan perubahan sistem yang bagus agar saling mendukung, tambah Rudi.
Selama ini penanaman nilai PASTI (Profesional, Akuntabilitas, Sinergi, Transparan, dan Integritas) di Perpusnas belum menjangkiti setiap pegawai sehingga diperlukan upaya yang massif dan konkrit. Perubahan tanpa ajakan jadi seperti slogan. Sekedar lipstk. Tidak berdampak apa-apa bagi kemajuan organisasi.
“Hilangkan ego sektoral sehingga muncul rasa kebersamaan. Tidak bekerja dengan cara masing-masing. Gunakan cara kekeluargaan dan teruslah menyebarkan hal positif,†urai salah satu AP Pusat Perpusnas Rifa Fadhilah
Sementara itu, Paparan Road Map RB Perpusnas 2020-2024 oleh Ketua RB Ahmad Masykuri menjelaskan ada delapan titik area perubahan yang menjadi bagian dari road map Reformasi Birokrasi Perpusnas 2020-2024. Kedelapan area perubahan itu, antara lain manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, organisasi, tata laksana, manajemen SDM, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik Quick Win (layanan referensi virtual, Â percepatan e-learning pendidikan dan pelatihan inpassing, percepatan uji kompetensi perpustakaan online, peningkatan penerimaan KCKR, peningkatan pelaksaan akreditasi online. Â
Sedangkan, Inspektur Darmadi mengingatkan AP sesuai ketentuan dan penilaian dari KemenpanRB haruslah menunjang tupoksi manajemen, menciptakan perubahan yang sejalan dengan unit kerja dan instansi, mendorong budaya kerja positif, dan memiliki persepsi anti korupsi. “Role model dengan agen perubahan itu berbeda. Role model melekat mulai dari eselon dua hingga terbawah. Dan agen perubahan sangat mendukung semua pejabat menjadi role model,†imbuh Darmadi.
Â
Reporter : Hartoyo Darmawan
Fotografer : Rd Radityo.