Medan Merdeka Selatan, Jakarta - Pelayanan perpustakaan dan Ombudsman memiliki keterkaitan dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ombudsman dapat menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan perpustakaan jika terdapat ketidakpuasan atau masalah.
Sebaliknya, perpustakaan dapat bekerja sama dengan Ombudsman untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan layanan kepada pengunjung.
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) Adin Bondar menyampaikan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan bahwa tujuan hadirnya perpustakaan untuk memberikan oelayanan pelayanan kepada pemustakan, meningkatkan pengetahuan dan wawasan.
"Maka ketika perpustakaan hadir sebagai pelayanan publik maka kegiatan intinya adalah menjamin seluruh warga Indonesia untuk mengakses dan mendapatkan sumber informasi dan pengetahuan unntuk kecakapan hidupnya yang disebut kecakapan literasi," ungkapnya dalam Podcast Ngopi Sensasi (Ngobrol Pintar Seputar Perpustakaan dan Literasi) dengan tema Pelayanan Publik dan Indeks Literasi Masyarakat.
Dia menjelaskan literasi adalah satu kemampuan yakni kemampuan seseorang untuk mendapatkan informasi dan mampu untuk menganalisis untuk kecakapan hidupnya, sehingga dalam memaknai informasi lebih kritis terhadap kehidupannya.
"Tugas Perpusnas menjamin itu, dan ini juga dipertegas oleh Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah bahwa urusan pemerintah di bidang perpustakaan ini menjadi urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Maka pelayanan perpustakaan itu adalah hak masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut, Deputi mengatakan perpustakaan sebagai hak masyarakat sehingga harus menjangkau ke pedesaan hingga wilayah 3T harus dipastikan mendapatkan bacaan berkualitas, maka Perpusnas mengembangkan program layanan yakni melalui mobil perpustakaan keliling.
"Kami sudah memberikan bantuan sekitar 500 unit mobil perpustakaan keliling dan juga motor perpustakaan keliling. Semua ini untuk mendekatkan ilmu pengetahuan kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ombudsman Suganda Pandapotan mengapresiasi kinerja Perpusnas yang telah melayani masyarakat hingga ke desa-desa. "Dari sisi kami Ombudsman, kami melihat perpustakaan ini sudah baik, terbukti dari hasil survey selalu mendapat nilai yang baik dan sangat baik," ungkapnya.
Sekjen menjelaskan Ombudsman adalah lembaga pengawas pelayanan publik. Ombudsman memiliki tugas mengawasi dan menerima laporan atas dugaan mal administrasi publik. Namun saat ini Ombudsman tidak hanya menerima laporan saja tetapi juga melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti.
"Ombudsman juga bisa melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, jadi tidak harus selalu karena laporan masyarakat tetapi melihat fenomena yang ada, kita bisa turun," jelasnya.
Dia mengatakan Ombudsman melakuan survey kepatuhan tiap tahunnya dimulai dari tahun 2015. Termasuk Perpusnas yang tahun 2023 lalu meraih predikan opini kualitas tinggi. Perpusnas masuk dalam zona hijau dengan nilai 85,71, dan menempatkannya di peringkat enam di tingkat lembaga.
"Dari survey yang kami lakukan pelayanan publik di Indonesia sudah baik, itu termasuk lembaga di daerah termasuk pemerintah daerah," katanya.
Sekjen Ombudsman menjelaskan bahwa antara pelayanan publik dengan literasi berbanding lurus.
"Ketika kita mengharapkan Indonesia ini pelayanan publiknya baik tentu indeks literasi masyarakat juga harus baik. Ini yang harus kita dorong bersama. Program-program dari Perpusnas kita dorong bersama dan tentunya dalam pelaksanaan publik ini akan lebih baik lagi kalau kita sama-sama mengawasinya," tutupnya.
Sebagai informasi, Ngopi Sensasi merupakan program dari Radio Widya Bahana Swara yang dikelola Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara (Pujasintara) Perpusnas. Ngopi Sensasi hadir melalui radio streaming Perpusnas yang dapat didengar melalui laman https://radio-streaming.perpusnas.go.id/ dan kanal youtube WBS Radio Perpusnas.
Reporter: Wara Merdeka
Dokumentasi : Ahmad Kemal