Medan Merdeka Selatan, Jakarta—Rombongan delegasi Pansus Perda Penyelenggaraan Perpustakaan DRPD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat beserta Dinas Perpustakaan Kabupaten Siak, Riau, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sragen, Jawa Tengah diterima Kepala Perpustakaan Nasional RI Muhammad Syarif Bando di Gedung Perpusnas di Jalan Merdeka Selatan No 11, Selasa, (19/2).
Sekitar 20 eksekutif dan legislatif tersebut ingin beraudiensi tentang mekanisme penyusunan peraturan daerah tentang perpustakaan, pengadaan buku dan mekanisme pengajuan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Di hadapan para eksekutif dan legislatif, Kepala Perpusnas menjelaskan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang mengurusi perpustakaan dari level pusat hingga daerah. Keberadaan perpustakaan dilindungi oleh sedikitnya tujuh undang-undang, yakni UUD 1945, UU Sisdiknas, UU Ristekdikti, UU Pemerintahan Daerah, UU Desa, UU KCKR, dan UU ITE.
“Perpustakaan adalah ikon peradaban. Jadi, bicara perpustakaan lebih dari sekedar urusan baca. Dan tugas daerah saat ini untuk mengembangkan perpustakaan melalui APBD,†terang Kepala Perpusnas.
Lalu, bagaimana daerah mengembangkan koleksinya? Lebih gamblang Muhammad Syarif meminta daerah untuk memperbanyak koleksi yang berkaitan dengan kearifan daerah (local wisdom). Rekrut penulis-penulis lokal untuk berbicara kearifan lokal lewat buku. Kepala Perpusnas meyakini bahwa tidak ada guru yang mengajarkan tentang suatu daerah maupun kekayaan sumber daya alamnya, namun ada ribuan buku yang berbicara tentang daerah. Di situlah makna keberadaan perpustakaan.
Teknologi memang membawa dampak perubahan yang besar di hampir semua sektor kehidupan, termasuk di bidang perpustakaan. Platform media digital sudah semarak digunakan. Tapi, itu hanyalah alat. Tetap konten didalamnya berasal dari buku-buku.
“Ambil contoh iPusnas, aplikasi baca digital yang dikembangkan oleh Perpusnas. iPusnas memuat sekitar 600 ribu koleksi dengan ratusan judul dan bisa dipinjam baca oleh siapapun secara digital. Hanya tinggal men-download lewat app store maupun google play,†tambah Muhammad Syarif.
Terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) yang diperoleh oleh sejumlah provinsi dan kabupaten/kota, Kepala Perpusnas menjabarkan bahwa DAK Perpusnas terbagi secara empat, yakni bangunan fisik untuk layanan perpustakaan, renovasi layanan perpustakaan, bantuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan koleksi.
“Pembangunan jangan parsial. Fisik bangunan bagus tapi tanpa pengembangan kualitas SDM di dalamnya, maka sia-sia. Jika bangunan fisik sudah tersedia, maka isi rak-rak buku dengan koleksi yang sesuai kebutuhan masyarakat. Patut diingat, kehadiran perpustakaan adalah jawaban bagi siapapun yang mengalami putus sekolah,†terangnya. Â
Reportase : Hartoyo Darmawan
Fotografer : Adit
Â