Senen, Jakarta—Reformasi Birokrasi merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya dapat memberikan perubahan dan perbaikan birkorasi yang lebih baik sesuai dengan Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Reformasi Birokrasi bermakna sebagai perubahan besar dalam paradigm dan tata kelola pemerintahan. Reformasi birokrasi dapat diwujudkan melalui pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat. Adapun area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi meliputi seluruh aspek manajemen pemerintahan.
Sehubungan telah terbitnya UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan PP Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Perpustakaan serta UU Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU KCKR), maka Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional memerlukan penyelarasan agar pelaksanaan tugas dan fungsi Perpusnas sesuai amanah peraturan di bidang perpustakaan.
Kajian naskah akademik usulan perubahan organisasi dan tata kerja Perpusnas merupakan bagian dari evaluasi dan reorganisasi struktur dan manajemen organisasi kelembagaan secara keseluruhan agar tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran (right sizing). “Organisasi tidak statis. Selalu ada kedinamisan. Tapi harus dilihat juga apakah perubahan itu hanya cukup di aspek struktur, ataukah di bisnis proses, atau di aspek sumber daya manusianya. Proses kunci inilah yang mesti dikaji,” ujar Asisten Deputi Bidang Tata Laksana dan Kelembagaan KemenPAN-RB, Roro Vera Yuliantany, di Jakarta, Rabu, (18/10).
Reportase : Hartoyo Darmawan