Perpunas Kembali Raih Kualifikasi Menuju Informatif di Kategori LNLPNK

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali raih kualifikasi Menuju Informatif dengan nilai 80,08 untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Penghargaan ini diterima pada kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan secara hibrida, Rabu (20/12/2023).

Ketua Komisi Publik Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa KIP berkomitmen senantiasa mendampingi seluruh Badan Publik untuk menjadi informatif.

“Saya menekankan hari ini aksesibilitas kami dibuka seluas-luasnya kepada Badan Publik. Kami akan mendampingi, sehingga tahun depan Badan Publik yang informatif akan semakin banyak,” ucapnya.

Lebih lanjut, Donny juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi bukanlah suatu hal yang dapat dilihat secara aktual, namun dengan seluruh upaya yang telah dilakukan bersama melalui kolaborasi dan sinergi hingga saat ini pasti akan memberikan hasil di kemudian hari.

“Komisi Informasi Pusat akan terus berupaya agar Badan Publik dapat melaksanakan keterbukaan informasi publik yang pada akhirnya dapat mendukung ketahanan informasi nasional dan mewujudkan masyarkat informatif,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Kelembagaan KIP, Handoko Agung Saputro memaparkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2023 memiliki beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti guna pelaksanaan yang lebih baik di tahun selanjutnya.

“Bapak/Ibu sekalian dalam catatan kritis ini, kami akan membagi dua catatan tersebut. Pertama adalah catatan atas prosedur dan kedua adalah catatan atas substansi,” tuturnya.

Dalam hal ini, Handoko menerangkan KIP memiliki mimpi dan harapan untuk meningkatkan kualitas layanan dalam menyediakan data kepada masyarakat.

Adapun yang dimaksud dengan catatan atas prosedur meliputi tahapan kuesioner, tahapan verifikasi data, dan tahapan presentasi. Sedangkan catatan atas substansi meliputi informasi pengadaan barang dan jasa, aspek pelayanan informasi, dan aspek inovasi dan digitalisasi.

Tahun 2023, monev dilakukan kepada 369 Badan Publik yang terdiri dari Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

Dari jumlah tersebut, terdapat 139 Badan Publik yang mendapatkan kualifikasi informatif. Meskipun demikian, masih terdapat 174 Badan Publik yang dinilai belum mematuhi tata kelola keterbukaan informasi sehingga diberikan predikat kurang dan tidak informatif.

Reporter: Basma Sartika

Fotografer: Eka Cahyani

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN