Perpustakaan Nasional RI Dorong Pustakawan Ikuti Sertifikasi Kompetensi

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Medan Merdeka Selatan, Jakarta -Para pustakawan didorong agar mengikuti sertifikasi kompetensi. Ini mesti dilakukan untuk mendapatkan pengakuan sebagai pustakawan yang profesional dan andal di bidangnya.

Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI Muhammad Syarif Bando menyebut paradigma perpustakaan harus berubah. Pada masa kini, perpustakaan tidak hanya sekadar manajemen koleksi dan manajemen pengetahuan, melainkan perpustakaan hadir sebagai pusat transfer ilmu pengetahuan.

Syarif Bando menambahkan, kompetensi pustakawan harus disesuaikan dengan perubahan paradigma tersebut. Ini bisa dilakukan melalui penyesuaian pada tatanan administrasi dalam uji kompetensi pustakawan oleh tim sertifikasi pustakawan.

"Ketika dunia mengatakan pustakawan menjadi profesi yang akan menghilang, itu betul kalau masalah profesi pustakawan paramaternya adalah manajemen koleksi, itu sudah lama mati. Tapi yang tidak akan pernah mati adalah transfer pengetahuan," ungkapnya dalam gelar wicara Sertifikasi Kompetensi Pustakawan dengan tema "Urgensi Sertifikat Kompetensi dalam Penjamin Mutu Pustakawan" yang digelar secara hybrid, Kamis (27/05/2021).

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan diminta untuk melakukan uji coba hal tersebut di daerah yang dipilih. Melalui pengambilan sampel di beberapa daerah untuk menjadi laboratorium uji petik perpustakaan. Diharapkan nantinya akan terlihat peningkatan kompetensi pustakawan yang mampu menjawab problematika sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. "Tunjuk satu perpustakaan sebagai laboratoriumnya, kemudian dari hasil uji kompetensi itu bisa dibuktikan di sana mampu atau tidak, dia mengimplementasikan ilmunya di sana," lanjutnya.

Ketua LSP Pustakawan Endang Ernawati mengatakan sampai dengan tahun 2020 sebanyak 1.711 pustakawan yang telah mengikuti sertifikasi, namun yang dinyatakan kompeten jumlahnya sebanyak 1.213 pustakawan. Dari jumlah tersebut menunjukkan pustakawan yang telah tersertifikasi baru 10,15 persen dari jumlah pustakawan di Indonesia sebanyak 11.948 orang. Dia menyebutkan Indonesia masih membutuhkan lebih banyak pustakawan yang kompeten agar pengelolaan perpustakaan lebih optimal.

Dijelaskan, sertifikasi pustakawan melalui serangkaian proses kompetensi kerja yakni sikap, pengetahuan, dan keahlian. "Bagi yang belum dinyatakan kompeten masih diberi kesempatan untuk bisa mengikuti komptensi uji kompetensi sampai dua kali. Jumlah yang masih rendah ini menjadi tantangan kita," jelasnya.

Selain itu, lanjut Endang, masih banyaknya pustakawan yang tidak sadar terhadap perubahan lingkungan dan masih berpikir pragmatis. "Dengan sertifikasi ini agar lebih meyakinkan kepada pemustaka dan perpustakaan di mana dia bekerja, bahwa dirinya kompeten dalam bekerja," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat mengatakan, sertifikat kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu, termasuk profesi pustakawan.

Kunjung mengajak para pustakawan untuk melakukan sertifikasi karena sertifikasi penting sebagai pengakuan di tingkat internasional maupun untuk penyetaraan pengakuan di regional.

"Pustakawan tidak hanya sekadar memanage koleksi tetapi bagaimana pustakawan juga menjadi pelaku transfer pengetahuan kepada masyarakat dalam pengembangan SDM di masa mendatang," tutupnya.

 

Reportase: Wara Merdeka

Fotografer: Ahmad Kemal

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung