Webinar FPUI : Perpustakaan Umum, Garda Terdepan Akses Pengetahuan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Medan Merdeka Selatan, Jakarta-Di sebutkan dalam sejarah, Andrew Carnegie, seorang industrialis asal Skotlandia yang hijrah ke Amerika Serikat, lalu mulai merintis bisnis hingga akhirnya sukses. Raihan kesuksesan ia donasikan untuk kepentingan perpustakaan, pendidikan dan dana pensiun.

Andrew adalah pelopor berdirinya perpustakaan umum di dunia. Ia melihat potensi sumber daya alam harus bisa dikelola sebaik-baiknya oleh masyarakat. Dan modal kesitu adalah dengan ilmu pengetahuan lewat bahan bacaan.

Cikal kesuksesan Andrew Carnegie yang juga dirintis pemerintah Indonesia demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui perpustakaan.

"Perpustakaan umum harus menjadi garda terdepan untuk memberikan akses seluas-luasnya untuk bisa hidup layak dengan pengetahuan yang diperoleh dari perpustakaan," terang Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando, dalam arahan kuncinya pada Webinar Forum Perpustakaan Umum Indonesia dengan Perpusnas bertemakan "Kebangkitan Perpustakaan Umum di Era New Normal dan Implementasi Permendagri Nomor 33 dan 90 Tahun 2019, di Jakarta, Selasa, (14/7).

Kepala Perpusnas menambahkan hanya 10 persen masyarakat Indonesia yang menikmati bangku kuliah. Sisanya hanya berjenjang SD-SMU. Bahkan, ada yang tidak menikmati pendidikan. Nah, disinilah peran perpustakaan sebagai bangku terakhir bagi yang tidak mungkin kembali ke sekolah. Program perpustakaan berbasis inklusi sosial merupakan salah satu solusi menggali potensi manusia lewat kemampuan life skill dari buku-buku terapan.

"Masyarakat berhak mendapatkan informasi untuk mengelola potensi sumber daya alam yang melimpah di sekitarnya," tambah Syarif Bando.

Pandemi Covid-19 memaksa semua aspek melakukan perubahan, termasuk perpustakaan karena merupakan bagian dari institusi publik. Prosedur kesehatan bagi pengelola dan pemustaka jadi keharusan untuk diterapkan karena hal ini belum diatur pada undang undang perpustakaan.
"Kami mendorong Perpustakaan Nasional bisa menerbitkan peraturan terkait protokol dan standar kesehatan di lingkungan perpustakaan," ujar Ketua Forum Perpustakaan Umum Indonesia (FPUI), Ajak Muslim.

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV Kementerian Dalam Negeri, Sri Purwaningsih, menegaskan di dalam penyelenggaraan pemerintah perpustakaan masuk ke dalam urusan pemerintah wajib pelayanan non dasar.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengatur pembagian kewenangan yang bisa dilakukan pemerintah pusat (Perpusnas), pemerintah daerah, hingga kabupaten/kota.

"Ini sejalan dengan semangat desentralisasi," jelas Sri.

Turunan dari UU Nomor 23 adalah penerbitan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang bisa dipakai oleh pemerintah daerah sebagai panduan kewenangan.

Di dalam UU tersebut, misalnya diatur urusan pembinaan perpustakaan yang didalamnya mencakup penetapan standar dan akreditasi, pengelolaan perpustakaan, dan pembudayaan gemar membaca.

Sedangkan, urusan pelestarian koleksi nasional dan naskah memuat kewenangan pelestarian karya cetak dan karya rekam (KCKR), penerbitan katalog induk (daerah/nasional) dan bibliografi serta pelestarian naskah kuno.

"Kepala Perpusnas bertanggung jawab secara teknis urusan perpustakaan," jelas Sri.

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN