DRPD Kota Banjarbaru Konsultasikan Penyusunan Perda Perpustakaan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Medan Merdeka Selatan, Jakarta – DPRD Kota Banjarbaru,  Kalimantan Selatan, saat ini sedang menyusun Peraturan Daerah tentang Perpustakaan. Hal ini diakui Ketua DPRD Kota Banjarbaru, AR Iwansyah dalam lawatan resminya ke Perpustakaan Nasional, Jumat (5/7).

“Saat ini kami tengah menggarap raperda mengenai perpustakaan. Namun, kami juga ingin meminta masukan dari Perpustakaan Nasional. Sehingga diharapkan dengan terbitnya Perda tersebut, perpustakaan di Kota Banjarbaru menjadi lebih baik ke depannya,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca Perpusnas, Deni Kurniadi, menjelaskan segala aspek perpustakaan yang terdiri dari penyelenggara perpustakaan, pengelola perpustakaan, pelayanan perpustakaan, koleksi, sarana dan tenaga perpustakaan yang menjadi draft dalam penyusunan Perda Perpustakaan di daerah harus mengacu pada UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pepustakaan dan PP Nomor 24 Tahun 2014 sebagai turunan dari UU 43.

Meski demikian, DPRD Kota Banjarbaru disaranakan melihat portal JDIH milik Perpusnas sebagai acuan pembuatan Perda. “Di portal tersebut, kami sudah meng-compile peraturan daerah terkait dengan perpustakaan,” jelas Kasubag Hukum dan Organisasi Perpusnas, Budi Kusumawardhani.

Sementara itu, Kepala Bidang Layanan Koleksi Umum (LKU), Luthfiati Makarim, meminta perhatian dari DPRD dan dinas agar keberadaan gedung layanan dan fasilitas yang dimiliki dapat mendorong percepatan gemar membaca dan juga penyebaran pengetahuan. “Sediakan koleksi yang sesuai kebutuhan dan mengedepankan kekayaan budaya indonesia,” terangnya.

 

Reportase : Basma Sartika

Fotografer : Adit

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung