Perpusnas Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia melalui Inspektorat menyelenggarakan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dalam rangka membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Perpusnas, Selasa (9/5/2023).

 

Dalam sambutannya, Sekretaris Utama Perpusnas, Ofy Sofiana mengatakan bahwa 3 unit kerja di Perpusnas telah memperoleh predikat WBK. Unit kerja tersebut antara lain UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno, UPT Perpustakaan Bung Hatta, dan Pusat Jasa Informasi dan Pengolahan Naskah Nusantara.

 

Ofy berharap melalui sosialisasi ini Perpusnas dapat menentukan langkah-langkah ke depan untuk membangun integritas sehingga seluruh unit kerja yang ada di Perpusnas mendapatkan predikat baik WBK maupun WBBM.

 

“Bagaimana pun tuntutan reformasi birokrasi ini harus kita tindak lanjuti karena ini terkait juga dengan kinerja kita sebagai lembaga pemerintah”, imbuh Ofy.

 

Hadir sebagai narasumber, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamaruddin mengatakan bahwa Zona Integritas merupakan bagian dari percepatan Reformasi Birokrasi.

 

“Esensinya adalah bagaimana kita memulai reformasi itu di tingkat unit atau satuan kerja, sehingga muncul praktik-praktik baik yang bisa diterapkan atau direplikasi unit-unit lainnya”, ujar Kamaruddin.

 

Kamaruddin menjelaskan dalam pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM terdapat nilai komponen pengungkit sebesar 60 persen dan komponen hasil 40 persen. 

 

Adapun komponen pengungkit, seperti manajemen perubahan, penataan tata laksana manajemen SDM, akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

Sedangkan komponen hasil, diantaranya dilakukannya survei persepsi anti-korupsi, capaian kinerja, dan survei persepsi pelayanan publik.

 

“Semua komponen tersebut harus terpenuhi untuk mencapai predikat WBK dan WBBM”, imbuh Kamaruddin.

 

Hadir dalam kesempatan yang sama, Pengelola Akuntabilitas Kementerian PANRB, Rheza Yustian Dwi Cahya Agustin berharap bahwa dalam melaksanakan survei tidak hanya seputar layanan saja, namun dapat memotret persepsi masyarakat terkait dengan integritas pegawai dan pelayanan di unit kerjanya.

 

“Survei bisa saja terkait dengan diskriminasi pelayanan, pungutan liar, atau adanya jalur pelayanan melalui pintu tidak resmi”, ungkap Rheza.

 

Rheza menambahkan, bahwa pada tahun 2023 ini tidak ada pembatasan jumlah unit kerja dalam satu instansi dalam pengusulan ZI.

 

“Seluruh unit kerja pada tahun 2023 bisa mengusulkan, selama memenuhi persyaratan dan kriteria”, imbuh Rheza.

 

Reporter: Gilang Arwin Saputri

 

Fotografer: Aji Anwar

 

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN