MEMPRIHATINKAN, dalam kurun 4 tahun terakhir ini ada 81.686 koperasi yang dibubarkan, padahal koperasi menjadi soko guru perekonomian nasional yang sesuai dengan Pasal 33 UUD NRI 1945, sebagaimana dicetuskan oleh Mohamad Hatta Bapak Koperasi Indonesia, sang proklamator dan wakil presiden ke-1 Republik Indonensia. Bisnis koperasi dan UMKM menyumbang PDB (Produk Domestik Bruto) sekitar 60% dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Inilah satu hal yang menjadi refleksi di hari jadi Koperasi ke-73 tanggal 12 Juli 2020. Hendaknya semua pemangku kepentingan lebih peduli dan fokus untuk menjadi koperasi lebih maju, menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan tidak terpinggirkan. Tantangannya semakin berat, terlebih di tengah penyebaran covid 19 yang belum juga mereda. Ke depan, Kementerian Koperasi dan UMKM harus lebih gencar melakukan revitalisasi koperasi dan UMKM agar berkembang lebih signifikan tidak tergilas oleh korporasi dan kapitalis. Jumlah koperasi yang dibubarkan sebanyak 81.686 koperasi dengan rincian sebanyak 45.629 koperasi pada 2016, sebanyak 32.778 koperasi pada 2017, sebanyak 2.830 koperasi pada 2018, dan sebanyak 449 koperasi pada 2019. Saat ini, jumlah koperasi sekitar 126.000 koperasi dengan berbagai kategori dan perlu direvitalisasi secara komprehensif dan membumi agar kualitasnya meningkat dan mampu memperbesar benefit bagi anggotanya. Selain itu, perlu penguatan eksistensi UMKM untuk didorong menjadi anggota koperasi; juga didorong anggota koperasi untuk menjadi pelaku usaha agar mampu memperkuat perkonomian yang berdaya saing dan berorientasi ekspor. Statistik jumlah koperasi besar di Indonesia mencapai 0,03 persen lebih tinggi dibanding pengusaha besar yang jumlahnya hanya 0,01 persen. Pun, dana bergulir sebesar Rp 1,8 triliun telah disipakan oleh kemenkop & UMKM untuk koperasi yang bergerak di sektor riil, seperti kerajinan, busana, hingga sektor riil yang menggunakan teknologi tinggi.
Eksistensi koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia, sejatinya merupakan satu-satunya bentuk usaha bersama yang berazaskan kekeluargaan sesuai dengan Pasal 33 UUD NRI 1945,  UU No. 25 tahun 1992 tentang koperasi, juga diperkuat dengan UU No. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). namun, faktanya koperasi belum mampu berdiri tegak sebanding dengan korporasi besar lainnya. Sebagi komparasi, berikut ini performa koperasi di negara lain seperti bank koperasi di Perancis yag dikenal dengan nama Groupe Credit Agricole (GCA) yang bergerak pada jasa keuangan dan perbankan menguasai 28% pasar dalam negeri dan menjadi jaringan bank koperasi yang melayani 70 negara terutama di Eropa. Koperasi Zen-Noh di Jepang yang menghimpun 4,6 juta orang petani sebagai koperasi tani nomor satu di dunia dengan perputaran usahanya mencapai US$ 44,06 Miliar. Koperasi Zen-Noh menyediakan berbagai kebutuhan petani Jepang, mulai dari bibit, mesin pertanian, BBM hingga barang konsumsi, dan telah berperan strategis bagi kesejahteraan petani di Jepang. Koperasi Fonterra di Selandia Baru telah berhasil memajukan usaha banyak peternak. Perputaran omzet Fonterra mencapai US$ 13,40 miliar dolar AS. Fonterra telah menjadi koperasi susu multinasional dengan salah satu produk yang kita kenal dengan nama Anlene dan boneeto. Koperasi Fonterra beranggotakan 10.600 peternak, dan menguasai 30 persen ekspor produk susu dunia. Koperasi ACE Hardware di Amerika Serikat merupakan perusahaan berbasis ritel perabotan dan perkakas rumah tangga yang memiliki gerai lebih dari 5.000 gerai di seluruh dunia dengan total volume usaha mencapai US$ 3 Miliar per tahun. The National Trade Union Congress (NUTC) Fairprice merupakan koperasi ritel di Singapura yang menguasai pangsa pasar hingga 55% mampu menjadi korporat multinasional yang berkapitalisasi besar, bukan hanya di negaranya namun juga bersaing di kancah multinasional.
Success story koperasi negara-negara laian hendaknya kita jadikan lesson learned untuk merevitalisasi koperasi dan UMKM secara extra-ordinary terlebih koperasi memiliki comparative advantage pada jumlah anggota yang besar. Disamping penguatan atas jatidiri koperasi sebagai wadah usaha bersama yang menonjolkan unsur sosial, saling tolong menolong sesama anggota dan untuk memajukan anggota (Bung Hatta, 952)’ juga perlu revitalisasi bidang kelembagaan; bidang usaha; bidang keuangan; dan d. bidang yang terkait dengan manfaat bagi anggota maupun masyarakat. Pun, di era Revolusi industri 4.0 perlu transformasi koperasi berbasis ekonomi digital agar terkoneksi secara daring. Ini penting karena sat koperasi dan UMKM baru sekitar 4-10% yang berhasil mengakses ekonomi diigital. Modernisasi manajemen dan integrasi secara vertikal koperasi berbasis Informatika & Teelekomunikasi menjadi syarat mutlak dalam mengelola usahanya agar sejajar dengan usaha-usaha korporasi lainnya.
Kemajuan koperasi di Indonesia perlu dipacu lebih kencang lagi agar menjadi ruan rumah di negeri sendiri. Ada contoh baik koperasi unggul (pengelolaan aset terbesar, volume usaha terbesar, CRS terbaik dan IT terbaik) yang dapat dijadikan lesson learned bari para penggiat koperasi, yaitu : 1). Kopdit Lantang Tipo meraih tiga penghargaan sebagai koperasi kredit dengan aset, volume usaha dan lT Terbaik.; 2) KSPPS UGT Sidogiri meraih tiga penghargaan sebagai koperasi syariah dengan aset, volume usaha dan IT Terbaik; 3) Koperasi Setia Bakti Wanita Surabaya meraih dua penghargaan sebagai koperasi konsumen dengan aset terbesar dan lT terbaik; 4) Kisel Jakarta meraih dua penghargaan sebagai koperasi fungsional dengan Volume Usaha Terbesar dan IT Terbaik; 5) Kospin Jasa Pekalongan Jawa Tengah meraih dua penghargaan sebagai koperasi simpan pinjam dengan Aset dan Volume Usaha Terbesar; 6) Koperasi Pusat Susu Bandung Utara Lembang meraih dua penghargaan sebagai koperasi produsen dengan Aset dan Volume Usaha Terbesar; 7) Koperasi Syariah Benteng Mikro lndonesia meraih penghargaan koperasi syariah dengan CSR Terbaik; 8)Â Koperasi Astra International meraih penghargaan sebagai koperasi fungsional dengan CSR Terbaik; 9) Koppas Srinadi meraih penghargaan sebagai koperasi konsumen dengan Aset Terbesar; 10) Kopdit Keling Kuman Sintang Kalbar meraih penghargaan sebagai koperaasi kredit dengan CSR Terbaik; 11). Koperasi Agro Niaga Jabung Malang Jawa Timur meraih penghargaan sebagai koperasi produsen dengan CSR Terbaik; 12) Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama Bogor Jawa Barat meraih penghargaan sebagai koperasi simpan pinjam dengan IT Terbaik; dan 13) Healthcare Mandiri Jakarta meraih penghargaan sebagai koperasi fungsional dengan aset terbesar.
Oleh karena itu, pengurus dan anggota koperasi harus mampu merefleksi atas apa-apa yang telah dicapai, melakukan SWOT analysis untuk memetakan kekuatan dan kelemahananya kemudian mengelimnir hambatan dijadikan peluang untuk mencapai kemajuan koperasi menjadi gerakan ekonomi kerakyatan sebagai usaha bersama yang berazaskan kekeluargaan dijiwai nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. Misalnya, masih rendahnya  kesadaran anggota terhadap koperasi maupun rendahnya kemampuan manajerial dalam pengelolaan koperasi harus memacu para pemangku kepentingan untuk bangkit membangun karsa dan bersinergi demi kemajuan bersama. Pemerintah perlu menumbuhkembangkan koperasi dengan cara melakukan revitalisasi koperasi agar koperasi memiliki jiwa dan daya dorong yang kuat dari anggotanya. Agar koperasi mampu mendayagunakan sumber daya optimal dengan kegiatan pemberdayaan, penataan kelembagaan dan mendorong gerakan kewirausahaan dan kemitraan. Penguatan strategi bisnis, bantuan modal progresif yang diawali dengan pendidikan dan latihan, akses permodalan, dan penembangan SDM akan memperkokoh pencapaian produktivitas efesiensi usaha sehingga koperasi memiliki daya saing.
Revitalisasi juga berkaitan dengan : a) meningkatkan sinergi antara koperasi, UMKM dengan pelaku usaha lainnya seperti BUMN dan swasta ntuk memperkuat terwujudnya kedaulatan dan kemandirian ekonomi kita. b) penguatan koperasi produksi terutama di bidang pengutanan kemandirian pangan dan energi pedesaan melalui KUD ; c) mengenbangkan koperasi perbankan melalui pengutanan koperasi simpan pinjam dan kredit secara profesional,; d) memperkuat pilar koperasi melalui Revisi UU Koperasi yang telah lama dianulir oleh MK menjadi UU Koperasi yang benar-benar pro-rakyat dan kepentingan bangsa; e) perlu mengamandemen UU No 6 tahun 2014 tentang desa khususnya yang berkaitan dengan status pelembagaan BUMDes berbadan hukum koperasi untuk menjamin demografi dan kedaulatan ekonomi desa. Mengamandemen UU No 39 tahun 2008 tentang kementerian negara supaya kementerian koperasi dikembalikan sebagai fungsi kementerian teknis; f) perlu redefinisi dan redistribusi aset terutama lahan yang dikuasai oleh kologmerat dan perusahaan tertentu kearah kepemilikan yang berkeadilan berbasis koperasi; g) perlu ada kebijakan pemerintah yang mengatur pembatasan kegiatan ritel modren nonkoperasi berdasarkan wlayah maupun kewajiban kemitraan dengan koperasi.
     Secara mikro ekonomi, pacu performa kelembagaan, usaha dan keuangan akan memberikan mafaat yang bagi koperasi. Performa/kinerja keuangan dan kinerja organisasi yang diterapkan pada organisasi koperasi memberikan manfaat agar koperasi dapat berjalan seimbang sehingga dapat menjadi tonggak perekonomian di Indonesia. Performa keuangan pada organisasi koperasi akan berdampak pada kesejahteraan anggota dengan menjalankan berbagai kewajiban organisasinya. Sementara kinerja organisasi yang dijalankan dengan baik akan berdampak pada kualitas perusahaan dan perkembangan perusahaan.
Akhirnya, kami sampaikan Dirgahayu Koperasi Indonesia dan semoga menjadi soko guru perkonomian nasional serta menjadi tuan di negeri sendiri. Semoga.
Oleh : K.R.A.T. Dr.(c). Suharyono S. Hadinagoro, M.M.
(Pemerhati Ketenagakerjaan & Ekonomi Kerakyatan, Kandidat Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti, Alumni PPRA LIX Lemhannas RI. Trainer Hubungan Indusrial Tingkat Nasional)